Polri Sebut Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini

Polri Sebut Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini - GenPI.co
Polri Sebut Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera diteliti oleh Jaksa Peneliti.

"Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8).

Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf yang dijerat pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Fadil Imran Disebut Pengacara Brigadir J, Dedi Prasetyo Minta Tolong

"Adapun 4 tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati alias PC juga telah ditetapkan sebagai  tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (*)

BACA JUGA:  Soal Isu 3 Kapolda Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Polri Tegas

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya