Desakan Kapolri Listyo Sigit Dinonaktifkan Kasus Ferdy Sambo

Desakan Kapolri Listyo Sigit Dinonaktifkan Kasus Ferdy Sambo - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit didesak dinonaktifkan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Desakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinonaktifkan di kasus Ferdy Sambo datang dari anggota Komisi III DPR Partai Demokrat Benny K Harman.

Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambilalih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin Mahfud MD.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny K Harman dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di gedung DPR RI Jakarta, Senin (22/8).

BACA JUGA:  Habiburokhman Tantang Mahfud Buka-bukaan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Dia meminta pengambilalihan tersebut karena masyarakat telah dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan tidak setuju Kapolri Listyo Sigit dinonaktifkan.

BACA JUGA:  Kapolda Fadil Imran Jadi Sorotan, 2 Anak Buahnya Terseret Kasus Brigadir J

“Saya kurang setuju kalau yang disampaikan Pak Benny Kabur Harman soal nonaktif Kapolri,” ucap Trimedya Panjaitan.

“Kapolri on the track kok jalannya, kalau menurut penglihatan saya,” sambungnya.

BACA JUGA:  Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Begini Respons Pengacara

Trimedya mengakui sikap Kapolri Listyo Sigit dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J memang terkesan lambat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya