Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta, Tarifnya Ratusan Juta

Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta, Tarifnya Ratusan Juta - GenPI.co
Anggota DPRD DKI Gembong Warsono diwawancarai oleh wartawan di gedung DPRD DKI, Rabu (10/8/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

GenPI.co - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Yang bisa menguak (jual beli jabatan) itu kalau sudah terbentuk pansus. Itu pasti akan terbuka semuanya," katanya di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dia menyebut jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum, namun tidak terungkap, untuk jabatan tertentu di antaranya lurah, camat hingga tingkat jabatan kepala seksi.

BACA JUGA:  Begini Kata Wagub Riza Soal Pergantian Kepala BPK DKI Jakarta

Politikus PDIP itu menyebut jual beli jabatan itu dipatok tarif tertentu mulai Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, sedangkan Rp60 juta untuk menggeser posisi misalnya dari kepala subseksi menjadi kepala seksi.

Menurut dia, pansus menjadi salah satu kunci untuk mengungkap praktik tersebut karena selama ini tidak ada yang berani mengaku.

BACA JUGA:  Kopaja Beri SP2 Anies Baswedan, Riza Patria: Warga yang Mana?

"Tidak ada yang berani ngomong, tidak ada yang berani mengaku. Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya mengarang," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan mengecek terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.

BACA JUGA:  Soal Kasus Cacar Monyet, Wagub Riza Minta Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Riza tidak membenarkan praktik tersebut karena melanggar peraturan dan menjanjikan akan memberikan sanksi apabila terbukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya