
"Tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tandasnya.
Seperti diketahui, Timsus Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
BACA JUGA: Komnas HAM Janji Bakal Korek Keterangan Putri Candrawathi soal Kasus Brigadir J
Menurutnya, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara, (Timsus, red) menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/8). (*)
BACA JUGA: Komnas HAM Masih Ingin Periksa Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News