Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding - GenPI.co
Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri, Jakarta, Kamis (25/8). ANTARA/Laily Rahmawat

GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait dengan pemecatan itu, Sambo pun mengajukan banding hasil sidang etik

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pengajuan banding yang dilakukan Sambo merupakan kewenangan yang dimilikinya. 

BACA JUGA:  Drama Kasus Ferdy Sambo Berbuntut Panjang, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Begini

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari. 

Dedi menyebut pengajuan banding tersebut dilakukan oleh Sambo tidak lebih dari waktu satu minggu sejak dirinya menjalani sidang etik. 

BACA JUGA:  Nafa Urbach Blak-blakan soal Kasus Ferdy Sambo, Oh Ternyata Ini

"(Ferdy Sambo, red) dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama tiga hari kerja," ujarnya. 

Nantinya, kata Dedi, setelah pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo telah diterima, maka hasilnya menunggu waktu tiga minggu ke depan. 

BACA JUGA:  Jalani Sidang Etik 17 Jam, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

"Jangka waktu banding adalah 21 hari. Nanti, akan memutuskan apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," paparnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya