Kamaruddin Beber Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kamaruddin Beber Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi - GenPI.co
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, terkait laporan palsu.

Menurut Kamaruddin, ada dua laporan palsu yang telah dibuat Sambo dan Putri di Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.

"Kami mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu, kaitannya dengan Pasal 317 dan 318 KUHP jo pasal 55 KUHP, yang mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," katanya di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA:  Breaking News: Putri Candrawathi Sudah di Bareskrim Polri

Selain laporan tentang pengancaman, Kamaruddin juga melaporkan Putri Candrawathi tentang laporan pelecehan seksual palsu.

"Ibu Putri membuat laporan polisi juga, bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," paparnya.

BACA JUGA:  Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti dalam pembuatan laporan.

"Pertama surat kuasa dan kedua surat penghentian kedua perkara itu," ungkapnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Janji Bakal Korek Keterangan Putri Candrawathi soal Kasus Brigadir J

Kamaruddin mengatakan pembuatan laporan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum terkait laporan palsu yang dibuat di Polres Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya