Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Masuk Pelanggaran HAM Berat

Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Masuk Pelanggaran HAM Berat - GenPI.co
Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Masuk Pelanggaran HAM Berat - Area sekitaran Bareskrim Polri dipadati karangan bunga untuk Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

Sebab, Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, kasus tersebut hanya melibatkan segelintir orang saja.

Meskipun demikian, Taufan tetap menilai pembunuhan yang melibatkan petinggi Kepolisian serius dan bisa dibawa ke pengadilan pidana.

BACA JUGA:  Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Itu bukan pelanggaran HAM yang berat atau state crimes,” ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jumat (26/8).

Taufan juga menilai kasus yang dirancang sedemikian rupa oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tetap berat.

BACA JUGA:  Komnas HAM Ungkap Cara Nakal untuk Menuntaskan Kasus Brigadir J

Sebab, kejataha itu termasuk ke dalam unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.

" Pasal 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa begitu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Dokter Forensik yang Autopsi Brigadir J Kecewa

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah - JPNN.com

PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah

Gugatan member atau nasabah terhadap PT TForce Indonesia Jaya, perusahaan yang menawarkan investasi dengan janji keuntungan berkali lipat membuahkan hasil.