Langgar HAM, PBHI Minta Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Langgar HAM, PBHI Minta Jokowi Tolak Revisi UU KPK - GenPI.co
PBHI menilai tak ada UU yang memprioritaskan HAM pada revisi UU KPK (Foto : Harian Terbit)

GenPI.co - Situasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menggelap, seperti lolosnya Capim KPK yang bermasalah dan munculnya Revisi UU KPK dalam Sidang Paripurna, dan ditargetkan untuk sah pada 24 September 2019.

Atas hal ini, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti hal ini bisa sebabkan terganggunya pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh negara. Selain itu  berdampak pula pada Reformasi Sistem Peradilan (Judiciary System Reform) dan Reformasi Sektor Keamanan (Security Sector Reform), yang merupakan gagasan kebangkitan sistem hukum modern di Indonesia pasca reformasi tahun 1998.

Baca juga :

Fadli Zon: KPK Tidak Usah Khawatir

Pimpinan KPK Kirim Surat Ke Jokowi Terkait Revisi UU KPK

KPK Sambut Positif Transparansi di Gorontalo

“Dibalik berbagai pelanggaran prosedur dalam pengusulan Revisi UU KPK oleh DPR RI, perlu juga menilik rekam kinerja DPR RI dengan komposisi anggota saat pengusulan ini,” ucap Ketua Sekretariat Nasional PBHI, Totok Yuliyanto lewat siaran pers yang diterima GenPI.co, Selasa (10/9).

Totok mencatat, sekitar 189 RUU ditargetkan DPR RI untuk periode 2014-2019, hanya bisa sekitar 25 RUU saja yang diselesaikan. Sebagai tambahan, berbagai Undang-undang yang menjadi indikator reformasi hukum demi pemenuhan HAM justru tidak terlihat. 

“Masih ada KUHP-KUHAP, evaluasi kinerja Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang butuh perbaikan dalam pengawasan, promosi-mutasi, dll. Selain itu, ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang juga belum disahkan,” lanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya