
GenPI.co - Situasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menggelap, seperti lolosnya Capim KPK yang bermasalah dan munculnya Revisi UU KPK dalam Sidang Paripurna, dan ditargetkan untuk sah pada 24 September 2019.
Atas hal ini, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti hal ini bisa sebabkan terganggunya pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh negara. Selain itu berdampak pula pada Reformasi Sistem Peradilan (Judiciary System Reform) dan Reformasi Sektor Keamanan (Security Sector Reform), yang merupakan gagasan kebangkitan sistem hukum modern di Indonesia pasca reformasi tahun 1998.
Baca juga :
Fadli Zon: KPK Tidak Usah Khawatir
Pimpinan KPK Kirim Surat Ke Jokowi Terkait Revisi UU KPK
KPK Sambut Positif Transparansi di Gorontalo
“Dibalik berbagai pelanggaran prosedur dalam pengusulan Revisi UU KPK oleh DPR RI, perlu juga menilik rekam kinerja DPR RI dengan komposisi anggota saat pengusulan ini,” ucap Ketua Sekretariat Nasional PBHI, Totok Yuliyanto lewat siaran pers yang diterima GenPI.co, Selasa (10/9).
Totok mencatat, sekitar 189 RUU ditargetkan DPR RI untuk periode 2014-2019, hanya bisa sekitar 25 RUU saja yang diselesaikan. Sebagai tambahan, berbagai Undang-undang yang menjadi indikator reformasi hukum demi pemenuhan HAM justru tidak terlihat.
“Masih ada KUHP-KUHAP, evaluasi kinerja Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang butuh perbaikan dalam pengawasan, promosi-mutasi, dll. Selain itu, ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang juga belum disahkan,” lanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News