
Fakta lain, reformasi hukum dalam sistem peradilan pidana justru lebih banyak datang dari Mahkamah Konstitusi melalui Pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar. Misalnya KUHAP, adalah yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, yang berujung pada kesimpulan bahwa DPR RI tidak punya alibi positif sama sekali dalam Revisi UU KPK.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyatakan:
1. Menolak dengan tegas Revisi UU KPK dan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan;
2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pembahasan Revisi UU KPK;
3. Meminta DPR RI dan Presiden Joko untuk mendengarkan sikap kelembagaan KPK yang menolak Revisi UU KPK.
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News