
"Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat total mencapai 5,36 gram," kata Nova.
Petugas lalu mengamankan P beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, P mengatakan bahwa dirinya hendak menitipkan barang dan makanan itu untuk anaknya berinisial AP.
Bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, petugas Lapas Pemuda Madiun lantas melakukan interogasi kepada AP.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Sabu-sabu, 4 Tersangka Dibekuk
Saat itulah AP mengaku bahwa soto tersebut adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA.
"Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas," terang Nova.
BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Barbuk Sabu 101 Gram Disita
Saat ini baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus.(ANT)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News