KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp 16,2 Miliar Terkait Perkara Juliari Batubara

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp 16,2 Miliar Terkait Perkara Juliari Batubara - GenPI.co
KPK setor uang ke kas negara Rp 16,2 miliar terkait perkara Juliari Batubara dan kawan-kawan. Foto: JPNN.com

Terpidana Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar; dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, Juliari juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

BACA JUGA:  Juliari Batubara Cicil 3 Kali Lunasi Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

Dalam perkara tersebut, Juliari selaku Menteri Sosial periode 2019-2024 terbukti menerima uang dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,95 miliar, serta dari beberapa penyedia barang lain sejumlah Rp 29,252 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 32,482 miliar.

Tujuan pemberian uang suap itu karena Juliari Batubara menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya, untuk menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

BACA JUGA:  Bongkar Kasus Suap Rektor Unila, KPK: Tidak Mungkin Satu Orang

Uang suap itu diterima melalui perantaraan Matheus Joko Santoso, yang saat itu menjadi PPK pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus pengadaan bansos tersebut dengan meminta keterangan beberapa pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:  Kasus Suap Rektor Unila Karomani Berbuntut Panjang, KPK Tegas

KPK mengungkapkan fakta-fakta yang muncul saat persidangan Juliari dapat dijadikan pintu masuk untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi bansos.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya