
GenPI.co - Kasus suap tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) bakal berbuntut panjang.
Lantaran pemberi suap Rektor Unila Karomani diklaim tidak hanya satu orang.
BACA JUGA: Muhammadiyah Kritik Pedas soal Kasus Suap Rektor Unila Karomani, Dahsyat
Salah satu pemberi suap KRM yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila diduga memberikan Rp 150 juta karena anggota keluarganya tersebut dinyatakan lulus atas bantuan KRM.
BACA JUGA: Bikin Malu, Rektor Unila Karomani Terima Suap Rp 5 Miliar, Duh Ternyata
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
"Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap). Kemudian satu orang (penyuap) kemarin kan sudah ditetapkan," tegas Ali Fikri.
BACA JUGA: KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani
Sementara, barang bukti yang telah ditunjukkan dari kegiatan tangkap tangan terhadap KRM dan kawan-kawan hampir Rp 5 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News