Pengebom Ikan dan Perusak Taman Nasional Komodo Dijerat Pidana Berlapis

Pengebom Ikan dan Perusak Taman Nasional Komodo Dijerat Pidana Berlapis - GenPI.co
Enam pelaku pengeboman ikan dan perusakan terumbu karang di Taman Nasional (TN) Komodo. Foto: KLHK

Kepala Balai Gakkum  KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengatakan pihaknya akan menjerat para pelaku dengan hukum pidana berlapis.

Penyidik Balai Gakkum akan menjerat pelaku pengeboman ikan dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman terhadap pelaku ialah penjara maksmimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA:  KLHK Minta Seluruh Pihak Terlibat Pengelolaan Mangrove

Sementara itu, Penyidik Polres Manggarai Barat akan menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR.8 Tahun 1948, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya