Putri Candrawathi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Putri Candrawathi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri - GenPI.co
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Theresia/GenPI.co

GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencegah Putri Candrawathi ke luar negeri, Selasa (30/8/2022).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan pencegahan ke luar negeri berlaku sejak 23 Agustus 2022 - 11 September 2022.

Pencegahan istri Ferdy Sambo itu ke luar negeri diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

BACA JUGA:  Baju Putri Candrawathi Berbeda dari 4 Tersangka Lain, Ini Komentar Polri

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan di Magelang, Komnas HAM Ogah Terjebak

Lebih lanjut, Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

BACA JUGA:  Analisis Tajam Reza Indragiri Soal Pelecehan, Putri Candrawathi Makin Terpojok

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya