Tok! Adik Ipar Jokowi Tolak Gugatan Giring Ganesha

Tok! Adik Ipar Jokowi Tolak Gugatan Giring Ganesha - GenPI.co
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha (kiri). Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia yang diwakili oleh Giring Ganesha.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata adik ipar Presiden Jokowi ini di Jakarta, Rabu (31/8).

Dalam perkara tersebut, tiga orang hakim MK, yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Pada bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung oleh Hakim Manahan M.P. Sitompul menyatakan pemohon mendalilkan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inskonstitusionalitas.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Tegas, Ferdy Sambo Nggak Ada Ampun

Kepada mahkamah, pemohon menyampaikan sejumlah argumentasi, di antaranya verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan kesesuaian data sehingga seluruh parpol peserta pemilu melalui verifikasi faktual.

Kemudian, menurut pemohon, apabila verifikasi faktual tidak dilakukan, KPU hanya mengandalkan kebenaran dan keakuratan dokumen yang diserahkan parpol berdasarkan kejujuran dan integritas.

BACA JUGA:  Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Duren Tiga

Sedangkan faktanya, menurut pemohon, dalam verifikasi faktual masih ditemukan data fiktif terkait keanggotaan, kepengurusan maupun kantor partai politik.

Atas beberapa alasan yang disampaikan kepada MK, pemohon memohon agar menyatakan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah berubah makna berdasarkan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal itu sepanjang tidak dimaknai seluruh partai politik, yakni yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya