Penyidik Mengabulkan Permohonan Putri Candrawathi tidak ditahan

Penyidik Mengabulkan Permohonan Putri Candrawathi tidak ditahan - GenPI.co
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan karena punya anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

"Kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP. kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Mabes Polri, Rabu (31/8).

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan beliau masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," katanya.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Atas permohonan tersebut dikabulkan oleh penyeidik, Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan. (ant)

BACA JUGA:  Kamaruddin Siap Bantu Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya