Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Komnas HAM Minta Polri Tegas

Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Komnas HAM Minta Polri Tegas - GenPI.co
Komnas HAM minta polri tegas terkait buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Panji/GenPI.co

Kedua, sanksi etik berat kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Ketiga, sanksi ringan atau kepribadian kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto menyampaikan enam personel polisi yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum perkara Brigadir J mulai menjalani sidang kode etik.

BACA JUGA:  Komnas HAM Akui Kasus Pembunuhan Brigadir J Membingungkan

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," terang Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.(Ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya