7 Berkas Tersangka Polisi Perkara Obstruction of Justice Siap Dilimpahkan ke JPU

7 Berkas Tersangka Polisi Perkara Obstruction of Justice Siap Dilimpahkan ke JPU - GenPI.co
7 berkas tersangka polisi perkara Obstruction of Justice siap dilimpahkan ke JPU. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tengah merampungkan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Rencananya, Polri akan melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan pada pekan depan.

"Terkait berkas obstruction of justice yang ditangani Ditsiber dengan penetapan tujuh tersangka ini juga masih berproses untuk penyelesaian berkas, mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Banding Ferdy Sambo, Irjen Dedi Tegas

Dedi menyebut berkas yang dikirim ke kejaksaan itu nantinya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Apabila, JPU telah menyatakan lengkap, Polri akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

"Kalau belum lengkap nanti ada P-18 dan P-19. Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:  Irjen Dedi Prasetyo Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Putri Candrawathi

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (1/9/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya