7 Berkas Tersangka Polisi Perkara Obstruction of Justice Siap Dilimpahkan ke JPU

7 Berkas Tersangka Polisi Perkara Obstruction of Justice Siap Dilimpahkan ke JPU - GenPI.co
7 berkas tersangka polisi perkara Obstruction of Justice siap dilimpahkan ke JPU. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," kata Dedi.

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," imbuh Dedi.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Banding Ferdy Sambo, Irjen Dedi Tegas

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

BACA JUGA:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, smentara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

BACA JUGA:  Irjen Dedi Prasetyo Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Putri Candrawathi

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya