Istri Brigjen Hendra Kurniawan Protes Keras, Bareskrim Tegas

Istri Brigjen Hendra Kurniawan Protes Keras, Bareskrim Tegas - GenPI.co
Brigjen Hendra Kurniawan bersama istri, Seali syah. (Instagram/Instagram@sealisyah)

GenPI.co - Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah surat berisi permintaan maaf dari mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Melalui surat itu, sang istri menegaskan bahwa suaminya tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, akan dibuktikan di persidangan.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka

"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi di Jakarta, Jumat (2/9).

Menurut Dedi, unggahan istri Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

BACA JUGA:  Kasus Ferdy Sambo, Anak Buah Irjen Fadil Imran Dipecat

"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ungkapnya.

Namun, kata Dedi lagi, pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

BACA JUGA:  Ucapan KASAL Yudo Margono Mengguncang Dunia

Begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya