
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan lantaran mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang belum baik.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan," kata kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).
Namun, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
BACA JUGA: IPW: Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo hanya Alibi
Dia juga memastikan kliennya tidak akan kabur lantaran sudah dicekal ke luar negeri.
"Sebagai penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tandasnya.(*)
BACA JUGA: Polri Didesak Segera Menahan Putri Candrawathi, IPW: Tidak Kooperatif
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News