Soal Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Peran 2 Polisi Diungkap

Soal Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Peran 2 Polisi Diungkap - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat ini sudah ada dua polisi yang telah dipecat, yaitu Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo juga turut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Adapun empat anggota lainnya, seperti Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:  Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tak Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Kompol Chuck dan Kompol Baiquni telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut peran kedua anggota polisi itu. Dedi mengatakan Kompol Chuck memiliki peran dalam melakukan penghancuran bahkan penghilangan CCTV terkait kasus Brigadir J. Peran itu dilakukan bersama Kompol Baiquni.

BACA JUGA:  3 Manfaat Luar Biasa Kelopak Bunga Kamboja, Ampuh Obati Stres

"Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9).

Dedi mengatakan peran tersebut tentu sangat menghalangi penyidikan oleh tim khusus (Timsus) Polri dalam mengusut kasus Brigadir J saat itu.

BACA JUGA:  IPW: Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo hanya Alibi

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam. Dia juga memiliki peran yang sama dengan Kompol Chuck, yaitu merusak dan menghilangkan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya