Soal Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Peran 2 Polisi Diungkap

Soal Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Peran 2 Polisi Diungkap - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"(Kompol Baiquni Wibowo, red) menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV," tegas Dedi.

Selanjutnya, masih ada empat perwira lainnya yang akan segera dilakukan sidang etik, seperti Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Polri pun terus mendalami dugaan pelanggaran etik anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tak Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.

BACA JUGA:  3 Manfaat Luar Biasa Kelopak Bunga Kamboja, Ampuh Obati Stres

Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya