
"(Kompol Baiquni Wibowo, red) menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV," tegas Dedi.
Selanjutnya, masih ada empat perwira lainnya yang akan segera dilakukan sidang etik, seperti Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Polri pun terus mendalami dugaan pelanggaran etik anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tak Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.
BACA JUGA: 3 Manfaat Luar Biasa Kelopak Bunga Kamboja, Ampuh Obati Stres
Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News