“Saya sampaikan kepada penyidik, hati-hati jangan berpuas diri untuk membawa ke pengadilan, memenangkan gugatan atau dakwaan, belum tentu,” ucap Taufan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Sementara itu, Komnas HAM juga telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J kepada timsus Mabes Polri. (mcr4/jpnn)
BACA JUGA: Ada Upaya Putri Bebaskan Ferdy Sambo, IPW Bersuara Keras
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News