
Penyidik kini telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(mcr7/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Menolak Tangani Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris Sampai Bilang Maaf
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News