Sidang Etik Agus Nurpatria Hari Ini, Agenda Pembacaan Tuntutan

Sidang Etik Agus Nurpatria Hari Ini, Agenda Pembacaan Tuntutan - GenPI.co
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria terkait obstruction of justice dalam kasus Brigadir J dilanjutkan hari ini Rabu, (7/9).

Ramadhan mengatakan agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan atas pelanggaran yang dilakukannya. 

"Hari ini jam 13.00 WIB agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

BACA JUGA:  Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Hari Ini

Sidang etik itu telah dimulai sejak Selasa (6/9) pagi dengan menghadirkan 14 saksi, termasuk salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:  Hari Ini, Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Hadirkan 14 Saksi

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9).

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

BACA JUGA:  Polri Sebut Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya