AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - GenPI.co
AKP Dyah Chandrawati jalani sidang etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Dirinya juga menyebut ada empat saksi yang dia dihadirkan dalam sidang tersebut.

"(Sidang, red) diikuti 4 orang, di antaranya KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA:  Soal Penyiksaan Brigadir J, Refly Harun Sebut Hak Asasi Manusia

Adapun, keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

 

BACA JUGA:  Kasus Kematian Brigadir J Menjadi Tragedi, Bukan Prestasi

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya