Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Dimutasi Setahun

Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Dimutasi Setahun - GenPI.co
AKP Dyah Chandrawati dimutasi setahun buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Antara

GenPI.co - Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati, pada Kamis (8/9/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung selama enam jam.

"Sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC telah dilaksanakan pada Kamis, 8 September 2022 dari pukul 11.00 sampai dengan 17.00 WIB," kata Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA:  AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Azizah mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Dyah, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.

"Kemudian putusan hasil sidang komisi kode etik polri (KKEP) AKP DC dinyatakan melakukan perbuatan tercela, (dikenakan sanksi, red) permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP, serta mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," ungkapnya.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Brigadir J, Ini Nasib Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto

Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan Dyah dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c perpol 7 Tahun 2022," tegas dia.

BACA JUGA:  Bareskrim Selidiki AKP Edi Dalam Sindikat Jaringan Narkoba

Saat ditanya lebih jauh soal keterlibatan Dyah dalam kasus Brigadir J, Nurul enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya