Ini Dia Pelanggaran AKBP Raymond Siagian di Sidang Etik Polri

Ini Dia Pelanggaran AKBP Raymond Siagian di Sidang Etik Polri - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

GenPI.co - Eks Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (JS) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggarannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran yang dilakukan JS dalam kasus Brigadir J terkait ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya.

"(AKBP JS dilakukan sidang etik, red) terkait tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi," ucap Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).

BACA JUGA:  Kapolri Buka Suara Kekuatan Ferdy Sambo, Pantas Pada Takut

Dedi mengatakan laporan polisi itu merupakan dua laporan yang diterima polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. (pelanggaran AKBP JS) terkait dua LP itu," tandasnya.

BACA JUGA:  Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Nyalakan kembang Api

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM). (*)

BACA JUGA:  Pengacara Bripka RR Bongkar skenario Busuk Ferdy Sambo

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya