Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKBP Pujiyarto Dijatuhi Sanksi Patsus 28 Hari

Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKBP Pujiyarto Dijatuhi Sanksi Patsus 28 Hari - GenPI.co
AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi patsus 28 hari setelah terseret kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Pasal yang dilanggar, yaitu pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Pofesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE).

BACA JUGA:  10 Kesaksian Bripka RR Sebelum Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA:  Bripka RR Bicara Jujur Soal Kasus Brigadir J Seusai Bertemu Keluarga

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya