Dia juga menyebut perbuatan yang dilakukan Pujiyarto dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.
"Pasal yang dilanggar, yaitu pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Pofesi dan Komisi Kode Etik Polri," tandas Dedi.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News