Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, AKBP Pujiyarto Enggan Banding

Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, AKBP Pujiyarto Enggan Banding - GenPI.co
Telah mendapat dua sanksi terkait kasus Brigadir J, AKBP Pujiyarto enggan ajukan banding. (foto: Ricardo/JPNN)

Dia juga menyebut perbuatan yang dilakukan Pujiyarto dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

"Pasal yang dilanggar, yaitu pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Pofesi dan Komisi Kode Etik Polri," tandas Dedi.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya