Bripka RR Jalani Pemeriksaan 3,5 Jam di Puslabfor, Apa Hasilnya?

Bripka RR Jalani Pemeriksaan 3,5 Jam di Puslabfor, Apa Hasilnya? - GenPI.co
Pasrah, Bripka RR Terima Apa Pun Putusan Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J. Foto: JPNN

GenPI.co - Pengacara Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal, Erman Umar menyebut kliennya baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Erman menyebut pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi beberapa berkas perkara yang dinyatakan masih belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

"Sekarang RR sedang ada pemeriksaan lanjutan (menggunakan, red) lie detector beberapa hari lalu," kata dia kepada GenPI.co, Jumat (9/9/2022) malam. 

BACA JUGA:  10 Kesaksian Bripka RR Sebelum Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Erman menyebut pemeriksaan tersebut telah berlangsung di pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri selama 3,5 jam.

"(Pemeriksaan lanjutan Bripka RR, red) dari sore jam 18.00 sampai dengan jam 21.30 WIB di Puslabfor Polri Sentul," imbuhnya. 

BACA JUGA:  Bripka RR Bicara Jujur Soal Kasus Brigadir J Seusai Bertemu Keluarga

Kendati demikian, Erman enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan kliennya itu. Sebab, menurutnya itu merupakan kewenangan penyidik. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo Cs masih P-19 atau belum lengkap sehingga dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk segera dilengkapi.

BACA JUGA:  Pasrah, Bripka RR Terima Apa Pun Putusan Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

"Jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (Jampidum) mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19, red) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, dan tersangka KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya