
"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," jelas Hotman.
Ferdy Sambo hanya dipastikan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun," tuturnya.
BACA JUGA: Mediasi dengan Iqlima Kim Gagal, Hotman Paris Nyaris Cakar Razman Arif
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.(jlo/jpnn)
BACA JUGA: Hotman Paris Buka Suara Soal Kasus Santri Meninggal, Polda Jatim Harus Bergerak!
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kata Hotman Paris, Ini Hukuman yang Pantas Buat Ferdy Sambo
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News