“Oleh sebab itu, kepolisian harus menghadirkan ahli-ahli secara independen, untuk mencegah upaya perintangan proses hukum agar preseden sebelumnya tidak berulang,” ujar Ratna.
Dia berharap kepolisian lebih ketat dalam mengimplementasikan hukum acara terkait penahanan.
“Penahanan sejatinya dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Oleh karena itu syarat subjektif dalam penahanan harus betul-betul memperhatikan keadaan para tersangka,” ucapnya.
BACA JUGA: 3 Rekomendasi Kripto yang Bakal Cuan Gede
Dengan demikian, dirinya meminta adanya kebijakan afirmasi bagi tahanan perempuan yang memiliki balita dan sedang menyusui.
Seperti diketahui, tersangka pembunuhan Brigadi J, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan memilki balita. (*)
BACA JUGA: Sri Mulyani Blak-blakan Kondisi Ekonomi, Semua Harus Siap
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News