Terlibat Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Hari Ini

Terlibat Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Hari Ini - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya