Siapkan Sidang Banding 5 Anggotanya yang Dipecat, Polri Butuh Waktu 21 Hari

Siapkan Sidang Banding 5 Anggotanya yang Dipecat, Polri Butuh Waktu 21 Hari - GenPI.co
Siapkan Sidang Banding 5 Anggotanya yang Dipecat, Polri Butuh Waktu 21 Hari - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (tengah). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

BACA JUGA:  Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya