Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT

Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT - GenPI.co
Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kasus penyelewengan dana kemanusiaan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih menjadi sorotan media.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus tersebut, di antaranya mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).

Kendati demikian, hingga kini keempat tersangka itu masih belum diadili atas perbuatannya.

BACA JUGA:  Risma Kaji UU Pengumpulan Uang dan Barang Buntut Kasus ACT

Polri pun menyebut pihaknya masih terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka.

"Saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU terhadap berkas perkara P19 Yayasan ACT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Senin (12/9).

BACA JUGA:  Gandeng KPK, Mensos Risma Bentuk Satgas Usut Kasus ACT

Seperti diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan 4 berkas perkara tersangka penyelewengan dana yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa, 16 Agustus 2022.

"Tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor : BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka atas nama A, IK, HH, dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Rp 68 Milliar

Ramadhan menyebut Ahyudin berperan membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya