Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Akhirnya Disanksi Begini

Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Akhirnya Disanksi Begini - GenPI.co
Bharada Sadam akhirnya disanksi begini setelah melakukan intimidasi wartawan di rumah Ferdy Sambo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Terduga pelanggar telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik dua wartawan yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS (Ferdy Sambo, red) pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan," tandasnya.

Adapun, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

BACA JUGA:  Hacker Bjorka Senggol Kasus Ferdy Sambo, Tito Karnavian Disebut

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun, keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

BACA JUGA:  Imbas Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Siap Audit Kinerja Polisi

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya