MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Cawapres, Pengamat: Jangan Main Api

MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Cawapres, Pengamat: Jangan Main Api - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan presiden yang sudah menjabat dua periode dapat mencalonkan menjadi cawapres kembali.

Penegasan MK itu mendapat sorotan dari pengamat politik Zaki Mubarak. Menurutnya, hal itu masih normatif.

Terkait hal itu, di dalam Pasal 7 UUD 1945 tidak mengandung larangan.

BACA JUGA:  MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Wapres, Wacana Prabowo-Jokowi Muncul Lagi

"Sudah jelas mengatakan tidak mengatur presiden yang sudah menjabat selama dua periode maju menjadi cawapres," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (13/9).

Akademisi dari Univeristas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu mengingatkan kembali bahwa hasil amandemen itu untuk membatasi kekuasaan.

BACA JUGA:  MK Ancam Laporkan Pemalsu Tanda Tangan Gugatan UU IKN ke Polisi

"Amandemen itu unruk membatasi kembalinya otoritarianisme," ucapnya.

Pasalnya, hal itu pernah dialami pada saat masa Orde Baru, ketika Soeaharto memimpin begitu lama.

BACA JUGA:  Ada Isu Presiden Jadi Cawapres, Pengamat: Bisa Bikin Gaduh di Indonesia

Oleh karena itu, merupakan salah satu alasan utama UUD 1944 diamandemen usai Soeharto lengser.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya