Brigadir Frillyan Dapat Sanksi Demosi 2 Tahun, Terbukti Intimidasi Wartawan

Brigadir Frillyan Dapat Sanksi Demosi 2 Tahun, Terbukti Intimidasi Wartawan - GenPI.co
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam jumla Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebut sidang tersebut berlangsung selama enam jam. 

"Sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF (Brigadir Frillyan Fitri, red) telah dilaksanakan pada Selasa, 13 September 2022 pada pukul 13.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB, kurang lebih 6 jam di ruang sidang Divisi Propam Mabes Polri," kata Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA:  Komnas HAM Kirim Rekomendasi Kematian Brigadir J, Mahfud MD Bongkar ini

Ade mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Frillyan, yakni sanksi etika dan sanksi administratif. 

"Putusan hasil sidang KKEP, Brigadir FF (dikenakan, red) sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar dia. 

BACA JUGA:  Pengacara Bripka RR Bocorkan Siasat Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan Frillyan dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

"Pasal yang dilanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Ade.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik Bharada Frillyan

Dikonfirmasi secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Brigadir Frillyan telah melakukan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan di rumah Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya