Brigadir Frillyan Dapat Sanksi Demosi 2 Tahun, Terbukti Intimidasi Wartawan

Brigadir Frillyan Dapat Sanksi Demosi 2 Tahun, Terbukti Intimidasi Wartawan - GenPI.co
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam jumla Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Dia (Brigadir Frillyan, red) dan Bharada S yang merampas HP wartawan saat peliputan," imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM). 

BACA JUGA:  Komnas HAM Kirim Rekomendasi Kematian Brigadir J, Mahfud MD Bongkar ini

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

BACA JUGA:  Pengacara Bripka RR Bocorkan Siasat Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya