Briptu Firman Dwi Cuma Bisa Pasrah Setelah Disanksi Terkait Kasus Brigadir J

Briptu Firman Dwi Cuma Bisa Pasrah Setelah Disanksi Terkait Kasus Brigadir J - GenPI.co
Briptu Firman Dwi cuma bisa pasrah setelah disanksi terkait kasus Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, Briptu Firman dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik terkait kasus pembunuhan tersebut, yaitu sanksi etika dan administratif.

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, sanksi etika diberikan karena perilaku Briptu Firman dinilai sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik Hari Ini

Oleh karena itu, Briptu Firman diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Kemudian, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ade kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Brigadir J, Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Ade menyebutkan, Firman tidak keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Briptu Firman, red) menyatakan tidak banding," ungkap dia.

BACA JUGA:  Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir Frillyan Enggan Banding

Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto, pada Rabu (14/9/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya