Briptu Firman Dwi Cuma Bisa Pasrah Setelah Disanksi Terkait Kasus Brigadir J

Briptu Firman Dwi Cuma Bisa Pasrah Setelah Disanksi Terkait Kasus Brigadir J - GenPI.co
Briptu Firman Dwi cuma bisa pasrah setelah disanksi terkait kasus Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan sidang tersebut berlangsung sekitar tujuh jam.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FDA telah dilaksanakan pada Rabu, 14 September 2022 sejak pukul 13.00 sampai dengan pukul 19.45 WIB, kurang lebih 6 jam 45 menit di ruang sidang Gedung TNCC Mabes Polri," kata Ade kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Dia juga menyebut perbuatan yang dilakukan Firman dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

BACA JUGA:  Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik Hari Ini

"Pasal yang dilanggar, yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tandas Ade.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya