Perkara Ferdy Sambol Bakal Digabungkan dengan Obstruction of Justice

Perkara Ferdy Sambol Bakal Digabungkan dengan Obstruction of Justice - GenPI.co
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. FOTO: Antara

Berkas tersebut, kata Ketut, merupakan berkas perkara pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami kembali menerima satu berkas atas nama PC (Putri Candrawathi, red) untuk perkara Pasal 338 dan 340 pada hari Kamis kemarin," kata Ketut. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya