7 Saksi Diperiksa Terkait ABG yang Dipaksa Jadi PSK, Sang Muncikari Diciduk

7 Saksi Diperiksa Terkait ABG yang Dipaksa Jadi PSK, Sang Muncikari Diciduk - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polda Metro terus mengusut kasus penyekapan dan eksploitasi seksual yang menimpa gadis ABG berusia 15 tahun di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak tujuh saksi diketahui telah diperiksa oleh tim penyidik.

"Pemeriksaan terhadap tujuh saksi telah dilakukan, yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Polisi juga turut memeriksa sejumlah saksi yang diketahui turut bersama korban saat terjadinya tindakan kejahatan tersebut.

BACA JUGA:  Soal Kekerasan Seksual di Pesantren, Sosiolog UI Angkat Bicara

"Kami lakukan juga pemeriksaan (terhadap, red) empat saksi yang berada di lokasi kejadian," ujar Zulpan. 

Kasus penyekapan dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) telah dilaporkan korban pada Januari 2021. Korban diketahui disekap selama 1,5 tahun lamanya.

BACA JUGA:  Soal Pelecehan Seksual PC, Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM & Komnas Perempuan

Korban melaporkan seorang perempuan berinisial EMT pada bulan Juni 2022 terkait gal tersebut. Nantinya, polisi pun akan melakukan penetapan tersangka usai adanya bukti pelanggaran pidana yang ditemukan.

"Telah dilakukan gelar perkara dan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencananya, gelar perkara penetapan tersangka," imbuh Zulpan. 

BACA JUGA:  Komnas HAM Tak Beri Rekomendasi Soal Kekerasan Seksual PC Kepada Jokowi

Seperti diketahui, remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban penyekapan dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) selama 1,5 tahun lamanya. Korban diming-imingi uang jajan hingga dikuliahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya