Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya - GenPI.co
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan ditunda pekan depan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan yang akan menjalani sidang etik pelanggar obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dipastikan ditunda hingga pekan depan.

Hal tersebut lantaran adanya salah satu saksi yang tidak bisa hadir.

"Jadi, informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan, red) itu nanti akan dilaksanakan (sidang etik, red) minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

BACA JUGA:  Jet Bos Judi Dipakai Brigjen Hendra, Kasus Ferdy Sambo Bisa Meluas

Dedi menyebut salah satu saksi yang sakit itu merupakan rekanan Brigjen Hendra di divisi Propam Polri, yaitu AKBP Arif Rahman selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

"(Saksi kuncinya, red) AKBP AR," kata dia.

BACA JUGA:  Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Brigjen Hendra Kurniawan Menyusul?

Kemudian, AKBP Arif sendiri diketahui sedang mengalami sakit yang cukup serius sehingga penanganannya membutuhkan waktu lama.

"AKBP AR sakit. Proses penyembuhannya cukup panjang, ya, karena sakitnya agak parah," tuturnya.

BACA JUGA:  Polri Buka-bukaan soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Dia

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya