
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar lima jam.
"Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT sejak pukul 13.00 sampai dengan 18.20 WIB, kurang lebih 5 jam 20 menit, di Gedung TNCC Mabes Polri," kata Dedi.
Perbuatan yang dilakukan oleh Iptu Hardista dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.(*)
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News