14 Daftar Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

14 Daftar Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Kasus Brigadir J - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Ferry Budi/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara maraton menggelar sidang untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Kini, tercatat ada 14 polisi yang sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Sebanyak 21 polisi lainnya pun akan segera disidang pada pekan depan. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

BACA JUGA:  Iptu Hardista Pramana Jalani Sidang Etik Hari Ini Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Sebagai informasi, ada tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Iptu Hardista Pramana Disanksi Demosi 1 Tahun

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:  Polri Angkat Suara Soal Kasus Private Jet Brigjen Hendra dalam Kasus Brigadir J

"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," pungkas Dedi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya