GenPI.co - Bareskrim Polri kembali memperpanjang penahanan terhadap Rionald Anggara Soerjanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau TPPU dengan korbannya PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
Tersangka RAS sebelumnya telah ditahan selama 20 hari atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 37,4 miliar.
"Masa penahanan tersangka RAS selaku direktur operasional PT ARI telah diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
BACA JUGA: Waspada, Penipuan Kripto Makin Marak
Nurul menyebut masa perpanjangan penahanan tersebut telah dimulai sejak pertengahan September ini hingga akhir Oktober mendatang.
"(Masa perpanjangan penahanan, red) terhitung mulai 20 September sampai dengan 29 Oktober 2022," ujar dia.
BACA JUGA: Hati-hati Kena Penipuan Bitcoin Atasnamakan Perusahaan Top
Menurut Nurul, perpanjangan penahanan tersebut bertujuan untuk melengkapi petunjuk dari jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara.
"Perpanjangan penahanan dilakukan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan tersangka guna melengkapi petunjuk dari jaksa atau P19," ucapnya.
BACA JUGA: Jessica Iskandar Jadi Korban Penipuan, Seram Parah, Nggak Nyangka
Dia juga menyebut total saksi yang telah diperiksa hingga saat ini sebanyak 30 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News