Imbas Penipuan PT ARI, Masa Tahanan Rionald Anggara Diperpanjang

Imbas Penipuan PT ARI, Masa Tahanan Rionald Anggara Diperpanjang - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (tengah) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Sampai dengan saat ini, saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 30 orang," pungkas Nurul. 

Seperti diketahui, RAS berhasil ditangkap dan ditahan pada Rabu, 31 Agustus 2022. Penangkapan dan penahanan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau TPPU dengan korban PT ARI.

"Terhadap tersangka RAS dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk jangka waktu 20 hari ke depan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA:  Waspada, Penipuan Kripto Makin Marak

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kasus tersebut diduga telah terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya